SosPol
Covid-19 dan Gemuruh Kebijakan Lockdown
![]() |
| Pixabay.com |
Dalam sebuah percakapan singkat via WhatsApp,
salah seorang teman (hidup berkeluarga) saya yang sekarang tinggal dan bekerja
di Jakarta tengah menyampaikan isi hatinya di tengah pro – kontra kebijakan lockdown.
Katanya begini, ”kalau misalnya penyebaran pandemic
Covid-19 semakin masif dan kebijakan lockdown pun semakin menguat maka secara tidak
lansung menuntut kami untuk tinggal dalam liang lahat”
Dan dalam lanjutan percakapan itu, dia katakana “kami
hidup dalam kebingungan, karena tidak ada kesesuaian antara pemasukan dan
pengeluaran. Pengeluaran banyak sementara pemasukan sama sekali tidak ada”.
Percakapan itu cukup menggelitik penulis. Unik
menyedihkan tatkala situasi Covid-19 telah menciptakan tragedi tragis bagi kehidupan
umat manusia, bukan hanya secara fisiologis tetapi juga secara batiniah.
Yang paling meresahkan adalah ketika mereka diselumuti
kecemasan dan ketakutan bukan karena Covid-19, tetapi karena memikirkan apa
yang mereka berikan kepada anak-anak, keluarga.
Kata liang lahat yang disampaikan dalam percakapan itu
menginterpretasikan kesedihan dan kesengsaraan hidup. Pasalnya, lockdown akan menuntut mereka untuk tetap tinggal dalam rumah tanpa terjun ke medan
kerja, sambil terus dirundung banyak kebutuhan.
Lockdown dalam pengertiannya adalah situasi
yang melarang orang untuk masuk ke suatu tempat ke tempat lain dalam situasi
darurat. Pengertian lain, negara menutup perbatasan serta membatasi ruang gerak
warga agar tidak masuk ke luar ke suatu tempat atau negara.
Kebijakan lockdown
menguat dalam diskursus publik di tengah ganasnya wabah pandemic Covid-19.
Kebijakan lockdown akan membawa dua
dampak sekaligus, yakni kebaikan pada satu sisi dan keburukan pada sisi lain.
Opsi kebaikan terafiliasi dalam menghambatnya
penyebaran Covid-19. Platform keburukannya berdampak pada melemahnya pendapatan
para buruh, pedagang kaki lima, serta para karyawan perusahan yang sifat
kerjanya ektratif, turun lansung ke lapangan.
Maka demikian hemat penulis, kebijakan lockdown
berada dalam disposisi tumpang tindih. Tumpang tindih ibarat menciptakan satu
kebijakan tanpa melihat dua sisi berlawanan. Antara kebaikan atau keburukan. Maka,
mau tidak mau keduanya jalan bergandengan tangan. Platform kebaikan berjalan
sendiri tanpa melihat musuhnya si buruk (keburukan), pun sebaliknya. Padahal
mereka hidup dalam satu kebijakan yang sama.
KKBI menerjemahkan tumpang tindih sebagai yang
bersusun tindih-menindih, saling tumpung menumpang, bercampur- aduk dan saling
bertentangan. Persis, konsep tumpang tindih termaktub dalam kebijakan lockdown. Kebijakan yang tidak melihat
kondisi para pekerja ekstratif kecil, yang tentunya kontradiktoris dengan para
pekerja institusional.
Lalu, apakah kebijakan lockdown menjadi opsi terbaik
dalam menghambat penyebaran Covid-19? Dan bagaimana peran pemerintah
mengalosikasikan kebutuhan pokok masyarakat publik kecil, yang notabene hidup
dari pekerjaan ekstratif?
Ekonom Indef, Bhima Yudhistira, memaparkan bahwa
kebijakan lockwdown membuat pertumbuhan
ekonomi RI anjlok drastis alias minus sepanjang 2020. Diperkirakan pertumbuhan
ekonomi menyentuh angka negatif (wartaekonomi.co.id, pada 17 maret
2020).
Menurutnya, ada beberapa rentetan dampak negatif-destuktif
jika kebijakan lockdown diterapkan. Pertama, soal ketersediaan pangan
tentu tidak siap karena sebagian besar kebutuhan pokok disumbang dari daerah
Jakarta. Arus distribusi barang akan terganggu jika lockdown dilakukan.
Pada aras ini, direktur EIU, Agathe Demarais
mengatakan bahwa kombinasi dari pendapatan fiskal yang lebih rendah, dan
pengeluaran publik yang lebih tinggi akan menempatkan negara berada di ambang
krisis utang.
EIU merevisi turun perkiraan pertumbuhan ekonomi RI
dari sebelumnya 5,1% menjadi hanya 1% saja pada tahun 2020. Artinya terjadi
perlambatan yang signifikan (-410 basis poin), (CNBC Indonesia, 28 maret
2020). Lalu pertanynnya adalah apakah negara dapat membantu meringankan beban
para pekerja kecil di atas turunnya neraca dagang Indonesia?
Kedua, panic buying masyarakat
belum bisa diantisipasi. Jika lockdown
diterapkan, masyarakat secara umum, Jakarta khususnya niscaya merasa panik
karena akan manyerbu pusat perbelanjaan.
Waktu panic buying di beberapa daerah,
pemerintah tidak punya pencegahan apapun. Imbasnya melahirkan khawatir
masyarakat kelas menengah ke bawah, kemampuan untuk menimbun bahan pangan tidak
sekuat kelas atas seperti negara-negara maju lainnya. Angka kemiskinan bisa
naik, bahkan bisa menyebabkan kelaparan massal.
Ketiga, kebijakan lockdown membuat aktivitas semua perusahan terganggu karena
peredaran uang sebagian besar ada di Jakarta. Secara luas, ada 1,2 juta unit
kantor perusahan di Jabodetabek, kemudian 7,3 juta orang karyawan di wilayah
Jakarta.
Pada aras ini, kita dapat membenarkan tesis yang disampaikan
salah seorang teman tadi. Bahwasannya kebijakan lockdown pastinya akan memengaruhi income. Padahal, kebutuhan harian kian banyak, semisal membayar
ciciran motor, rumah, kost, tagihan listrik, dan utang lainnya. Lalu apakah
pemerintah memperhatikan rentetan kebutuhan kelompok rentan ini?
Beberapa data serta konsep konstruktif di atas membawa
kita pada kesimpulan, bahwa kebijakan lockdown
di Indonesia membawa dua dampak sekaligus, konstruktif dan destruktif. Karena
itu pemerintah berada dalam disposisi dilematis.
Antara menetapkan kebijakan lockdown demi mengurangi penyebaran Covid-19 atau membiarkan
masyarakat pekerja kecil hidup dalam kecemasan karena tidak ada pendapatan
pokok untuk kebutuhan harian mereka. Galibnya, lockdown menuntut mereka untuk tinggal diam dalam rumah,
Maka, untuk melokalisir penyebaran Covid-19 serentak
tidak mengganggu pendapatan ekonomi masyarakat pekerja kecil. Pertama,
pemerintah mesti secara kritis membuat kebijakan yang dilihat dari berbagai
aspek sebagai latar belakangnya. Jangan serta merta mendesak untuk mengeluarkan
kebijakan lockdown.
Kedua, perlu ada penguatan medis dalam
penangan covid-19. Artinya pemerintah dan instansi terkait melakukan
pemeriksaan secara massal rakyat Indonesia, baik nasional, pun daerah. Hal ini
penting agar mereka yang masuk dalam status ODP, suhu tubuh tinggi harus
diisolasi. Bermaksud agar tidak mengimbasnya pada masyarakat umum.
Akhirukhalam, hemat penulis dua opsi solutif di atas
mesti diperhatikan secara jeli oleh pemerintah, baik pusat, maupun daerah. Tumbang tindih kebijakan layaknya dihindari demi
kenyamanan hidup bersama.
Frederikus
Magung,
Mahasiswa
STFK Ledalero, Maumere, Flores -NTT
Previous article
Next article


Leave Comments
Post a Comment