Ads Right Header

Covid-19 dan Gemuruh Kebijakan Lockdown

Pixabay.com


Dalam sebuah percakapan singkat via WhatsApp, salah seorang teman (hidup berkeluarga) saya yang sekarang tinggal dan bekerja di Jakarta tengah menyampaikan isi hatinya di tengah pro – kontra kebijakan lockdown.

Katanya begini, ”kalau misalnya penyebaran pandemic Covid-19 semakin masif dan kebijakan lockdown pun semakin menguat maka secara tidak lansung menuntut kami untuk tinggal dalam liang lahat”

Dan dalam lanjutan percakapan itu, dia katakana “kami hidup dalam kebingungan, karena tidak ada kesesuaian antara pemasukan dan pengeluaran. Pengeluaran banyak sementara pemasukan sama sekali tidak ada”.

Percakapan itu cukup menggelitik penulis. Unik menyedihkan tatkala situasi Covid-19 telah menciptakan tragedi tragis bagi kehidupan umat manusia, bukan hanya secara fisiologis tetapi juga secara batiniah.

Yang paling meresahkan adalah ketika mereka diselumuti kecemasan dan ketakutan bukan karena Covid-19, tetapi karena memikirkan apa yang mereka berikan kepada anak-anak, keluarga.

Kata liang lahat yang disampaikan dalam percakapan itu menginterpretasikan kesedihan dan kesengsaraan hidup. Pasalnya, lockdown akan menuntut mereka untuk tetap tinggal dalam rumah tanpa terjun ke medan kerja, sambil terus dirundung banyak kebutuhan.  

Lockdown dalam pengertiannya adalah situasi yang melarang orang untuk masuk ke suatu tempat ke tempat lain dalam situasi darurat. Pengertian lain, negara menutup perbatasan serta membatasi ruang gerak warga agar tidak masuk ke luar ke suatu tempat atau negara.

Kebijakan lockdown menguat dalam diskursus publik di tengah ganasnya wabah pandemic Covid-19. Kebijakan lockdown akan membawa dua dampak sekaligus, yakni kebaikan pada satu sisi dan keburukan pada sisi lain.

Opsi kebaikan terafiliasi dalam menghambatnya penyebaran Covid-19. Platform keburukannya berdampak pada melemahnya pendapatan para buruh, pedagang kaki lima, serta para karyawan perusahan yang sifat kerjanya ektratif, turun lansung ke lapangan.

Maka demikian hemat penulis, kebijakan lockdown berada dalam disposisi tumpang tindih. Tumpang tindih ibarat menciptakan satu kebijakan tanpa melihat dua sisi berlawanan. Antara kebaikan atau keburukan. Maka, mau tidak mau keduanya jalan bergandengan tangan. Platform kebaikan berjalan sendiri tanpa melihat musuhnya si buruk (keburukan), pun sebaliknya. Padahal mereka hidup dalam satu kebijakan yang sama.

KKBI menerjemahkan tumpang tindih sebagai yang bersusun tindih-menindih, saling tumpung menumpang, bercampur- aduk dan saling bertentangan. Persis, konsep tumpang tindih termaktub dalam kebijakan lockdown. Kebijakan yang tidak melihat kondisi para pekerja ekstratif kecil, yang tentunya kontradiktoris dengan para pekerja institusional.

Lalu, apakah kebijakan lockdown menjadi opsi terbaik dalam menghambat penyebaran Covid-19? Dan bagaimana peran pemerintah mengalosikasikan kebutuhan pokok masyarakat publik kecil, yang notabene hidup dari pekerjaan ekstratif?

Ekonom Indef, Bhima Yudhistira, memaparkan bahwa kebijakan lockwdown membuat pertumbuhan ekonomi RI anjlok drastis alias minus sepanjang 2020. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi menyentuh angka negatif (wartaekonomi.co.id, pada 17 maret 2020).

Menurutnya, ada beberapa rentetan dampak negatif-destuktif jika kebijakan lockdown diterapkan. Pertama, soal ketersediaan pangan tentu tidak siap karena sebagian besar kebutuhan pokok disumbang dari daerah Jakarta. Arus distribusi barang akan terganggu jika lockdown dilakukan.

Pada aras ini, direktur EIU, Agathe Demarais mengatakan bahwa kombinasi dari pendapatan fiskal yang lebih rendah, dan pengeluaran publik yang lebih tinggi akan menempatkan negara berada di ambang krisis utang.

EIU merevisi turun perkiraan pertumbuhan ekonomi RI dari sebelumnya 5,1% menjadi hanya 1% saja pada tahun 2020. Artinya terjadi perlambatan yang signifikan (-410 basis poin), (CNBC Indonesia, 28 maret 2020). Lalu pertanynnya adalah apakah negara dapat membantu meringankan beban para pekerja kecil di atas turunnya neraca dagang Indonesia?

Kedua, panic buying masyarakat belum bisa diantisipasi. Jika lockdown diterapkan, masyarakat secara umum, Jakarta khususnya niscaya merasa panik karena akan manyerbu pusat perbelanjaan.

Waktu panic buying di beberapa daerah, pemerintah tidak punya pencegahan apapun. Imbasnya melahirkan khawatir masyarakat kelas menengah ke bawah, kemampuan untuk menimbun bahan pangan tidak sekuat kelas atas seperti negara-negara maju lainnya. Angka kemiskinan bisa naik, bahkan bisa menyebabkan kelaparan massal.

Ketiga, kebijakan lockdown membuat aktivitas semua perusahan terganggu karena peredaran uang sebagian besar ada di Jakarta. Secara luas, ada 1,2 juta unit kantor perusahan di Jabodetabek, kemudian 7,3 juta orang karyawan di wilayah Jakarta.

Pada aras ini, kita dapat membenarkan tesis yang disampaikan salah seorang teman tadi. Bahwasannya kebijakan lockdown pastinya akan memengaruhi income. Padahal, kebutuhan harian kian banyak, semisal membayar ciciran motor, rumah, kost, tagihan listrik, dan utang lainnya. Lalu apakah pemerintah memperhatikan rentetan kebutuhan kelompok rentan ini?

Beberapa data serta konsep konstruktif di atas membawa kita pada kesimpulan, bahwa kebijakan lockdown di Indonesia membawa dua dampak sekaligus, konstruktif dan destruktif. Karena itu pemerintah berada dalam disposisi dilematis.

Antara menetapkan kebijakan lockdown demi mengurangi penyebaran Covid-19 atau membiarkan masyarakat pekerja kecil hidup dalam kecemasan karena tidak ada pendapatan pokok untuk kebutuhan harian mereka. Galibnya, lockdown menuntut mereka untuk tinggal diam dalam rumah,

Maka, untuk melokalisir penyebaran Covid-19 serentak tidak mengganggu pendapatan ekonomi masyarakat pekerja kecil. Pertama, pemerintah mesti secara kritis membuat kebijakan yang dilihat dari berbagai aspek sebagai latar belakangnya. Jangan serta merta mendesak untuk mengeluarkan kebijakan lockdown.

Kedua, perlu ada penguatan medis dalam penangan covid-19. Artinya pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara massal rakyat Indonesia, baik nasional, pun daerah. Hal ini penting agar mereka yang masuk dalam status ODP, suhu tubuh tinggi harus diisolasi. Bermaksud agar tidak mengimbasnya pada masyarakat umum.

Akhirukhalam, hemat penulis dua opsi solutif di atas mesti diperhatikan secara jeli oleh pemerintah, baik pusat, maupun daerah. Tumbang tindih kebijakan layaknya dihindari demi kenyamanan hidup bersama.


Frederikus Magung,

Mahasiswa STFK Ledalero, Maumere, Flores -NTT

Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel