Ads Right Header

Seandainya WNI Eks Simpatisan ISIS Dipulangkan ke Indonesia

Ilustrasi, pixabay.com

Beberapa hari belakangan, rakyat Indonesia tengah ramai mediskusikan perihal wacana kepulangan WNI eks simpatisan ISIS ke Indonesia.

Ada dua kubu yang terlahir dari wacana ini, yakni kubu pro dan kontra. Kubu pro meniliai bahwa pemulangan WNI eks simpatisan ISIS merupakan kewajiban moral negara. Penolakan negara atas mereka berarti pengangkangan atas nilai kemanusiaan dan HAM warga negara.

Sementara dari pihak kontra, kepulangan WNI eks simpatisan ISIS itu akan berdampak destruktif bagi perjalanan bangsa. Negara akan dihantui oleh kecemasan gerakan mereka.  

Tulisan ini coba melihat tiga konsekuensi yang akan dialami oleh Indonesia, jika WNI eks simpatisan ISIS ini kembali ke Indonesia. Dan secara keseluruhan, substansi tulisan ini merupakan sebuah hipotesis penulis.

Tiga Wilayah Terdampak

Pertama, ancaman bagi pertumbuhan ekonomi. Pemulangan WNI eks simpatisan ISIS akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi bangsa. Mengapa?

Salah satu sumber ekonomi bangsa adalah pariwisata. Pemerintah sudah menggelontar biaya triliunan rupiah untuk pengembangan pariwisata di negeri. Ini bermaksud untuk menarik minat para pelancong.

Namun, selain tersedianya infrastruktur pariwisata, situasi bangsa juga mesti terjaga. Akankah para pelancong datang ke wilayah yang berpotensi non-kondusif? Para pelancong tentu ingin menikmati situasi rekreatif dalam space yang kondusif, steril dari potensi terorisme misalnya.

Pemulangan para eks simpatisan ISIS akan menghadirkan kecemasan bagi para pelancong. Cemas akan ketidaknyamanan dalam menikmati suasana rekreatif di Indonesia. Karena itu, para pelancong tidak akan berpetualangan pada negara yang menghadirkan kecemasan.   

Selain itu, salah satu sumber ekonomi bangsa juga adalah investasi. Investasi merupakan hal penting dalam mentransformasi Sumber Daya Alam (SDA) menjadi kekuatan ekonomi. Karena itu, untuk memuluskan “jalan masuk” investasi di Indonesia, pemerintah membongkar beberapa faktor potensial yang menghambatnya, salah satunya regulasi. Pemerintah bahkan berencana merampingkan regulasi perihal investasi.

Namun, penting untuk diketahui juga, bahwa upaya perampingan regulasi investasi akan sia-sia, jika kondisi bangsa tidak kondusif. Idris (2007), Fahri (2007) dan Ikhsan (2006) menegaskan “stabilitas politik dan keamanan di dalam negeri menjadi faktor penting peningkatan investasi. Terjadi banyak gangguan keamanan dan ancaman terorisme akan memperlemah daya tarik investasi”.

Bukan tidak mungkin, akan ada kesangsian dalam diri para investor perihal kondisi bangsa jika eks simpatisan ISIS dipulangkan. Sebab, sudah menjadi pengetahun umum bahwa ISIS merupakan sebuah kelompok ekstrimis. Atau dengan kosa kata ekstrimnya, kelompok ini merupakan pencipta keonaran dan aksi destruktif.

PBB menyebut ISIS sebagai organisasi teroris. Mereka anti pluralitas, dan kekejaman HAM menjadi praktik mereka.

Jadi, kepulangan WNI simpatisan ISIS akan menumbuhkan kecurigaan dan kesangsian dalam diri para pelancong dan investor terkait situasi bangsa. Agar tidak terjebak dalam risiko yang membahayakan, para pelancong dan investor akan menjauhi Indonesia sebagai negara tujuan. Konsekuensinya ekonomi bangsa bergerak lamban.

Kedua, dalam konteks politik. Para eks simpatisan ISIS akan mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan pelayanan pemerintah, sebagaimana pada mulanya mereka mudah dipengaruhi untuk total bergabung dengan organisasi ISIS.  Karena itu, jika pasca deradikalisasi para eks simpatisan ISIS ini tidak diperhatikan atau dijamin pekerjaan dan kondisi hidupnya, maka akan berpotensi menjadi “kuda penunggang” pihak yang alergi dengan pemerintah.

Kondisi Indonesia yang belakangan kurang kondusif dan kurang tampak toleransinya, akan menjadi wadah sumbur persemaian konsep ISIS yang melekat dalam diri mereka. ISIS merupakan sebuah kelompok anti pluralitas. Dalam Wikipedia, dijelaskan “semua keamiran, kelompok, negara, dan organisasi tidak diakui lagi setelah kekuasaan khilafah meluas dan pasukannya tiba di wilayah mereka”. Secara implisit, pernyataan ini mewartakan anti-pluralitas kelompok ini.

Jadi, mereka rentan diperdayai oleh pihak anti pemerintah dan pluralitas dalam kondisi bangsa yang carut marut seperti sekarang ini.

Ketiga, menciptakan kehidupan sosial yang tidak nyaman. Aristoteles sebagaimana dikutip Otto Gusti (2013), menginterpretasi polis sebagai struktur sosial yang sesuai dengan kodrat manusia, zoon politicon. Dalam polis yang kondusif, manusia dapat mengembangkan potensinya, dan kebahagiaan sebagai tujuan hidupnya akan tercapai.

Situasi polis yang kondusif itu niscaya tidak ditemukan dalam lingkungan di mana WNI eks simpatisan ISIS berada. Sebab, mereka akan dikucilkan oleh masyarakat kebanyakan, kecuali keluarga dekat mereka. Pengucilan ini akan berdampak pada kematian daya berekspresi untuk mengembangkan potensi demi menunjang kebahagiaan mereka sendiri.

Dan secara tidak sadar, situasi seperti pengucilan ini akan menumbuhkan dendam dan kebencian terhadap kelompok manusia yang menaruh curiga negatif terhadap mereka. Karena itu, naluri untuk menghacurkan sesama akan tumbuh, walau sudah dideradikalisasi.

Tidak Mesti Dipulangkan

Dari penjelasan singkat tersebut di atas, lebih baik jika WNI eks simpatisan ISIS ini tidak dipulangkan. Kepulangan mereka akan membawa ketidaknyamanan bagi perjalanan bangsa ke depan.
Kalaupun ada upaya deradikalisasi untuk WNI eks simpatisan ISIS, rakyat Indonesia akan tetap menaruh curiga dan prasangka negatif terhadap mereka.

Ringkasnya, apakah pasca deradikalisasi mereka diterima baik dalam masyarakat? Dan apakah kehidupan mereka dijamin, sehingga mereka tidak lagi merasa tersudutkan oleh negara dan komunitas masyarakat?

Sekali lagi, bukan tidak mungkin, para eks simpatisan ISIS itu akan merasa diri dikucilkan. Karena merasa diri dikucilkan, sikap dendam dan benci terhadap yang mengucilkan meraka akan tumbuh. Sebab situasi semacam itu membatasi ruang gerak mereka untuk menemukan dan menciptakan kebahagiaan. Karena itu, mereka akan berupaya untuk melumpuhkan orang yang menghadirkan ketidaknyamanan dalam diri mereka.

Pada konteks ini, negara tidak mesti mempersalahkan masyarakat yang menaruh curiga dan mengucilkan mereka.

Jadi, adalah lebih bijak jika negara tetap membiarkan mereka menikmati hidup yang sudah mereka pilih sedari awal. Toh, siapa yang menyuruh mereka untuk masuk dalam organisasi radikal itu? Itukan bagian dari pilihan bebas mereka. Mereka sudah menggunakan kebebasannya. Jika mereka menyesal, yah itu soal lain.   

“Tidak membiarkan mereka kembali” merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap terorisme. Negera sedang memberikan hukuman berat kepada para eks simpatisan ISIS, sebuah organisasi yang identik dengan terorisme. Jadi, ini serentak memberi efek jera bagi orang-orang lain di Indonesia yang ancang-ancang berafiliasi dengan organisasi anti kemanusiaan dan perdamaian lainnya di mana saja.

Jadi, kita mesti memberikan apresiasi kepada pemerintah yang tidak berencana untuk memulangkan WNI yang sudah “menceburkan diri dalam kesengsaraan itu”.

Usai rapat tertutup bersama Presiden Joko widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/20202), Mahfud MD, Menko Polhukam menerangkan, "pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terorist Fighter) ke Indonesia". Kebijakan ini merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah atas warga negara yang menggunakan kebebasan secara kebablasan.  


Rudi Haryatno
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel