SosPol
Seandainya WNI Eks Simpatisan ISIS Dipulangkan ke Indonesia
![]() |
| Ilustrasi, pixabay.com |
Beberapa hari belakangan, rakyat Indonesia tengah ramai
mediskusikan perihal wacana kepulangan WNI eks simpatisan ISIS ke Indonesia.
Ada dua kubu yang terlahir dari wacana ini, yakni kubu pro
dan kontra. Kubu pro meniliai bahwa pemulangan WNI eks simpatisan ISIS
merupakan kewajiban moral negara. Penolakan negara atas mereka berarti
pengangkangan atas nilai kemanusiaan dan HAM warga negara.
Sementara dari pihak kontra, kepulangan WNI eks simpatisan ISIS
itu akan berdampak destruktif bagi perjalanan bangsa. Negara akan dihantui oleh
kecemasan gerakan mereka.
Tulisan ini coba melihat tiga konsekuensi yang akan dialami
oleh Indonesia, jika WNI eks simpatisan ISIS ini kembali ke Indonesia. Dan
secara keseluruhan, substansi tulisan ini merupakan sebuah hipotesis penulis.
Tiga Wilayah
Terdampak
Pertama, ancaman
bagi pertumbuhan ekonomi. Pemulangan WNI eks simpatisan ISIS akan berdampak
pada pertumbuhan ekonomi bangsa. Mengapa?
Salah satu sumber ekonomi bangsa adalah pariwisata.
Pemerintah sudah menggelontar biaya triliunan rupiah untuk pengembangan
pariwisata di negeri. Ini bermaksud untuk menarik minat para pelancong.
Namun, selain tersedianya infrastruktur pariwisata, situasi
bangsa juga mesti terjaga. Akankah para pelancong datang ke wilayah yang
berpotensi non-kondusif? Para pelancong tentu ingin menikmati situasi rekreatif
dalam space yang kondusif, steril
dari potensi terorisme misalnya.
Pemulangan para eks simpatisan ISIS akan menghadirkan
kecemasan bagi para pelancong. Cemas akan ketidaknyamanan dalam menikmati
suasana rekreatif di Indonesia. Karena itu, para pelancong tidak akan
berpetualangan pada negara yang menghadirkan kecemasan.
Selain itu, salah satu sumber ekonomi bangsa juga adalah investasi.
Investasi merupakan hal penting dalam mentransformasi Sumber Daya Alam (SDA)
menjadi kekuatan ekonomi. Karena itu, untuk memuluskan “jalan masuk” investasi
di Indonesia, pemerintah membongkar beberapa faktor potensial yang
menghambatnya, salah satunya regulasi. Pemerintah bahkan berencana merampingkan
regulasi perihal investasi.
Namun, penting untuk diketahui juga, bahwa upaya perampingan
regulasi investasi akan sia-sia, jika kondisi bangsa tidak kondusif. Idris
(2007), Fahri (2007) dan Ikhsan (2006) menegaskan “stabilitas politik dan keamanan
di dalam negeri menjadi faktor penting peningkatan investasi. Terjadi banyak
gangguan keamanan dan ancaman terorisme akan memperlemah daya tarik investasi”.
Bukan tidak mungkin, akan ada kesangsian dalam diri para
investor perihal kondisi bangsa jika eks simpatisan ISIS dipulangkan. Sebab,
sudah menjadi pengetahun umum bahwa ISIS merupakan sebuah kelompok ekstrimis.
Atau dengan kosa kata ekstrimnya, kelompok ini merupakan pencipta keonaran dan
aksi destruktif.
PBB menyebut ISIS sebagai organisasi teroris. Mereka anti
pluralitas, dan kekejaman HAM menjadi praktik mereka.
Jadi, kepulangan WNI simpatisan ISIS akan menumbuhkan
kecurigaan dan kesangsian dalam diri para pelancong dan investor terkait
situasi bangsa. Agar tidak terjebak dalam risiko yang membahayakan, para
pelancong dan investor akan menjauhi Indonesia sebagai negara tujuan.
Konsekuensinya ekonomi bangsa bergerak lamban.
Kedua, dalam
konteks politik. Para eks simpatisan ISIS akan mudah dipengaruhi oleh
pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan pelayanan pemerintah, sebagaimana pada
mulanya mereka mudah dipengaruhi untuk total bergabung dengan organisasi ISIS. Karena itu, jika pasca deradikalisasi para eks
simpatisan ISIS ini tidak diperhatikan atau dijamin pekerjaan dan kondisi hidupnya,
maka akan berpotensi menjadi “kuda penunggang” pihak yang alergi dengan
pemerintah.
Kondisi Indonesia yang
belakangan kurang kondusif dan kurang tampak toleransinya, akan menjadi wadah
sumbur persemaian konsep ISIS yang melekat dalam diri mereka. ISIS merupakan
sebuah kelompok anti pluralitas. Dalam Wikipedia, dijelaskan “semua keamiran,
kelompok, negara, dan organisasi tidak diakui lagi setelah kekuasaan khilafah
meluas dan pasukannya tiba di wilayah mereka”. Secara implisit, pernyataan ini
mewartakan anti-pluralitas kelompok ini.
Jadi, mereka rentan diperdayai oleh pihak anti
pemerintah dan pluralitas dalam kondisi bangsa yang carut marut seperti
sekarang ini.
Ketiga, menciptakan
kehidupan sosial yang tidak nyaman. Aristoteles sebagaimana dikutip Otto Gusti
(2013), menginterpretasi polis
sebagai struktur sosial yang sesuai dengan kodrat manusia, zoon politicon. Dalam polis
yang kondusif, manusia dapat mengembangkan potensinya, dan kebahagiaan sebagai
tujuan hidupnya akan tercapai.
Situasi polis yang
kondusif itu niscaya tidak ditemukan dalam lingkungan di mana WNI eks
simpatisan ISIS berada. Sebab, mereka akan dikucilkan oleh masyarakat
kebanyakan, kecuali keluarga dekat mereka. Pengucilan ini akan berdampak pada
kematian daya berekspresi untuk mengembangkan potensi demi menunjang
kebahagiaan mereka sendiri.
Dan secara tidak sadar, situasi seperti pengucilan ini akan
menumbuhkan dendam dan kebencian terhadap kelompok manusia yang menaruh curiga
negatif terhadap mereka. Karena itu, naluri untuk menghacurkan sesama akan tumbuh,
walau sudah dideradikalisasi.
Tidak Mesti
Dipulangkan
Dari penjelasan singkat tersebut di atas, lebih baik jika
WNI eks simpatisan ISIS ini tidak dipulangkan. Kepulangan mereka akan membawa
ketidaknyamanan bagi perjalanan bangsa ke depan.
Kalaupun ada upaya deradikalisasi untuk WNI eks simpatisan
ISIS, rakyat Indonesia akan tetap menaruh curiga dan prasangka negatif terhadap
mereka.
Ringkasnya, apakah pasca deradikalisasi mereka diterima baik
dalam masyarakat? Dan apakah kehidupan mereka dijamin, sehingga mereka tidak
lagi merasa tersudutkan oleh negara dan komunitas masyarakat?
Sekali lagi, bukan tidak mungkin, para eks simpatisan ISIS itu
akan merasa diri dikucilkan. Karena merasa diri dikucilkan, sikap dendam dan
benci terhadap yang mengucilkan meraka akan tumbuh. Sebab situasi semacam itu
membatasi ruang gerak mereka untuk menemukan dan menciptakan kebahagiaan. Karena
itu, mereka akan berupaya untuk melumpuhkan orang yang menghadirkan ketidaknyamanan
dalam diri mereka.
Pada konteks ini, negara tidak mesti mempersalahkan
masyarakat yang menaruh curiga dan mengucilkan mereka.
Jadi, adalah lebih bijak jika negara tetap membiarkan mereka
menikmati hidup yang sudah mereka pilih sedari awal. Toh, siapa yang menyuruh
mereka untuk masuk dalam organisasi radikal itu? Itukan bagian dari pilihan
bebas mereka. Mereka sudah menggunakan kebebasannya. Jika mereka menyesal, yah
itu soal lain.
“Tidak membiarkan mereka kembali” merupakan bentuk tindakan
tegas pemerintah terhadap terorisme. Negera sedang memberikan hukuman berat
kepada para eks simpatisan ISIS, sebuah organisasi yang identik dengan terorisme.
Jadi, ini serentak memberi efek jera bagi orang-orang lain di Indonesia yang
ancang-ancang berafiliasi dengan organisasi anti kemanusiaan dan perdamaian lainnya
di mana saja.
Jadi, kita mesti memberikan apresiasi kepada pemerintah yang
tidak berencana untuk memulangkan WNI yang sudah “menceburkan diri dalam
kesengsaraan itu”.
Usai rapat tertutup bersama Presiden Joko widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/20202), Mahfud MD, Menko Polhukam menerangkan, "pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terorist Fighter) ke Indonesia". Kebijakan ini merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah atas warga negara yang menggunakan kebebasan secara kebablasan.
Rudi Haryatno
Previous article
Next article


Leave Comments
Post a Comment