Ads Right Header

Aturan Kampus dan Hak Asasi Mahasiswa

Foto dari www.pixabay.com
ARGUMENTASI - Ketika seorang mahasiswi dipastikan hamil sebelum menggelar upacara pernikahan resmi menurut tata cara agama tertentu, betapa sering ia diperlakukan sebagai tersangka. Selain menjadi buah bibir dari segenap warga kampus dan masyarakat luas, ia juga dihakimi menurut aturan yang telah ditetapkan di kampus tersebut.

Kita sering mendengar isu bahwa ada kampus yang secara tegas melarang si mahasiswi untuk mengikuti berbagai aktivitas akademik di kampus sebelum mengurus upacara pernikahan formal keagamaan.

Mahasiswi itu dipaksa untuk istirahat atau cuti kuliah agar urusan pernikahan berjalan normal. Kampus lebih mengutamakan aspek prosedural-legalisme ketimbang hak sang mahasiswi dalam mengikuti kegiatan perkuliahan di kampus itu.

Pertanyaan kita adalah apakah keadaan hamil itu sebuah noda yang perlu dibersihkan dari kampus itu? Apakah tindakan menghamili atau menikmati masa kehamilan sebelum pernikahan itu merupakan kejahatan akademik? Apa hubungan antara kondisi hamil sebelum menikah dengan hak mendapatkan pelayanan pendidikan bermutu di kampus tersebut?

Benar bahwa sebuah Perguruan Tinggi mesti memiliki aturan yang tegas perihal tata adat akademik yang bersifat otonom. Namun, berbagai regulasi itu tidak dimaksudkan untuk mengawal konsep hidup baik para mahasiswa termasuk membuat definisi moral terhadap fakta kehamilan. Saya kira urusan hamil atau tidak, itu termasuk ranah privat yang tidak bisa diintervensi oleh pihak kampus.

Silvester Joni

*Penulis adalah pemerhati masalah sosial dan politik lokal Manggarai Barat. Tinggal di kampung Watu Langkas.
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel