SosPol
Bangunkan Negara dari Tidurnya!
![]() |
| Pixabay.com |
Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur. "Hukum terkadang tidur, tetapi hukum
tidak pernah mati."
Ada beberapa poin yang penulis kaji dari
pernyataan tersebut di atas.
Hukum Terkadang
Tidur
Secara empiris, kalau dikatakan bahwa hukum
terkadang tidur, maka ia pasti mengalami dua hal berikut. Hukum pernah bermimpi
dan ia juga pernah tidak bermimpi.
Sebagaimana tidur sebagai sebuah aktivitas (action/actus)
empiris, maka yang pertama ditunggu-tunggu oleh setiap orang ialah bermimpi
ketika tidur. Untuk orang tipe ini, tidur ibarat menabur benih di musim tanam
hingga tiba saatnya memanen buah atau memetik bunga pada musimnya. Buah dan
bunga itu ialah mimpi. Memanen buah, Memetik mimpi. Dengan kata lain, mimpi
ialah bunga tidur.
Di sini, bisa dipahami bahwa orang lebih
mengafirmasi mimpi dalam tidur itu dan serentak mendepak keinginan untuk tidak
bermimpi. Jadi, setiap orang menginginkan mimpi dalam tidurnya.
Dalam hukum sendiri, ia juga bisa tidur. Dua
hal juga bisa menerpanya. Ia bisa bermimpi dan ia serentak pula bisa tidak
bermimpi dalam tidur itu.
Kendati begitu, tidur versi hukum sangat jauh
panggang dari api ekspektasi bangsa. Bukannya bermimpi, hukum kita justru tidak
bisa bermimpi dalam tidurnya. Ia tidak bisa bermimpi karena ia terlelap. Ia
terlelap karena ia kelelahan. Ia lelah karena ia memikul beban-beban orang; beban
rakyat juga beban penguasa.
Pada titik inilah kita bisa melihat adanya
celah hukum. Celah itu hanya bisa kita amati jika kita berani untuk keluar dari
lelap dan lamanya tidur kita. Berkaitan dengan ini, W.S. Rendra mengatakan, "Keluarlah
sebentar dari rumah mimpimu, supaya kamu bisa melihat dari luar bahwa ada
begitu banyak celah dan lubang besar pada dinding-dinding rumahmu itu."
Dalam syair W.S. Rendra ini, ternyata bukan
hanya celah kecil yang dilihat, tetapi juga lubang besar yang ada pada rumah
mimpi (baca: hukum) itu sendiri.
Lantas, siapa yang membuat lubang besar pada
hukum tersebut? Apakah penguasa? Atau apakah rakyat? Untuk yang kedua ini tidak
mungkin. Rakyat tidak mungkin melubangi rumahnya (baca: negara) sendiri. Jika
penguasa, untuk apa ia membuatnya? Pada aras ini, melayani kepentingan oligark
bisa menjadi jawabannya.
Hukum tidak
Pernah Mati
Dikatakan bahwa "hukum tidak pernah
mati." Jika dilihat lebih jauh, pernyataan tersebut sebetulnya tidak boleh
berdiri otonom dalam tubuh kalimatnya sendiri. Pasalnya, ada kalimat sebelumnya:
"hukum terkadang tidur".
Kendati demikian, kalimat kedua berbicara
tentang kekekalan hukum itu sendiri. Ia tidak pernah mati, namun selalu hidup
sebagai yang abadi. Lantas, dalam hal apa saja ia menjadi kekal? Apakah ia
tidak terbatas? Apakah ia abadi? Mengapa demikian?
Pertanyaan-pertanyaan di atas bisa dijawab
dengan sebuah pepatah Latin yang mengatakan bahwa hukum menolak hal yang
bertentangan dan tidak layak (Ex Rejicit Superflua, Pugnantia, Incongrua).
Inilah hukum yang semestinya dipraktikkan di
tengah masyarakat agar ia bisa kekal dan tidak mati.
Kekekalan hukum mesti diteropong pada hal
berikut. Ia kekal sejauh bisa menolak hal yang bertentangan dan kontraproduktif
dalam melahirkan bonum commune. Ia terbaca dalam konteks praktik
anti-kapitalisme, anti-suap, anti-geliat uang, anti-nepotisme, anti-kolusi,
anti-korupsi, anti-degradasi hak asasi, anti-kebebasan yang sewenang-wenang,
anti-politik kepentingan, anti-dualisme pelayanan publik, anti-rasisme,
anti-radikalisme dan lain sebagainya.
Terminologi "anti" di sini dipilih
dan disematkan untuk menunjukkan betapa kokoh dan kerasnya benteng pertahanan
hukum itu sendiri. Sudah semestinya ia tahan banting dan tidak mudah patah
arang karena perlawanan identitas tertentu. Inilah hukum positif atau hukum
yang (seharusnya) berlaku di Indonesia. Akan tetapi, ia juga bisa mati jika
tidak ada yang berani menegakkannya.
Konsekuensi “Kematian” Hukum
Kematian hukum kita selama ini ditandai
dengan munculnya pelbagai actus
imoral yang menjamuri tubuh bangsa kita. Dalam tubuh demokrasi misalnya, adanya
praktik politik kepentingan mengamini tesis ini. Esensi demokrasi kemudian
digeser bahkan direduksi untuk melancarkan kepentingan pribadi. Apakah ini
karena oligarki? Jika demikian, pertanyaan ini bisa menjadi awasan.
Sebagaimana ketika hukum selalu ingin tidur,
ia semestinya diajak untuk tidur menghasilkan mimpi. Bukan sebaliknya, tidur terlelap
dan tidak menghasilkan apa-apa. Penyair W.S. Rendra juga pernah menyebut ini sebagai
kemandulan negara dalam mereproduksi mimpi khususnya mimpi yang baik.
Hemat
penulis, menyebut negara sebagai yang mandul bisa tampak artifisial jika ia terikat
pada hal berikut.
Negara (baca: penguasa) bermimpi (baca: bercita-cita),
namun tidak bisa memenuhi hal itu. Pada titik ini, ada alasan kuat mengapa ia
tidak bisa merealisasikan hal tersebut karena tali politik kepentingan yang
selalu melilitnya.
Proses berpikir dilematis di sini pun menjadi
bias. Antara memilih melayani rakyat (sebagaimana mestinya) ataukah “banting
stir” pelayanan kepada oligark. Selain itu, biasnya pemikiran dilematis ini berlanjut
pada polemik besar. Rakyat menjadi garang dan oligark semakin girang.
Demonstrasi: Actus “Membangunkan” Negara
Hemat penulis, kegarangan rakyat di sini bisa
dibaca dalam bentuk reaksi demonstrasi. Demonstrasi tersebut misalnya, menjadi tampak
ke permukaan karena rakyat tidak puas dalam pelayanan negara.
Demonstrasi itu
sendiri pun tidak mesti didelegitimasi dengan cara kekerasan yang dibuat pihak
keamanan negara. Alhasil, rakyat kembali berduka atas dua hal: tidak puas dalam
pelayanan publik dari negara dan sekaligus hujan kekerasan pihak keamanan yang
diguyurkan pada saat demonstrasi berlangsung.
Pada aras inilah, definisi demonstrasi menjadi
sempit dan terbatas. Ia bukan lagi sebagai akses rakyat menuju penguasa namun
petaka rakyat karena harus berkonfrontasi dengan kekerasan pihak keamanan.
Hemat penulis, demonstrasi ini mesti direvitalisasi dan diimplementasi lagi
secara baik. Kebaikan ini akan tampak dalam kebijaksanaan pendemo dalam
melancarkan aspirasi kepada penguasa.
Pada konklusi ini, mahasiswa misalnya, diajak
untuk tidak boleh lagi bergerak serampangan dan semberonoh ketika demonstrasi dilakukan.
Pada saat demonstrasi berlangsung, jangan sampai ada mahasiswa yang tidak bijak
mengeluarkan aspirasinya.
Alhasil, aktus lama pembakaran ban, pelemparan
benda-benda tajam atau pun penggunaan bahan peledak mesti dihindari oleh
mahasiswa. Inilah mahasiswa yang baik. Mahasiswa yang baik ialah mahasiswa yang
kritis dan berani mengambil langkah dalam aksi demonstrasi, tetapi tetap memperhatikan
rambu-rambu demonstrasi. Jadi, sudah saatnya kita lantangkan suara: "Bangunkan negara ini dari tidurnya!"
Dery
Dirmanus,
Mahasiswa STFK Ledalero, Maumere, Flores - NTT,
Tinggal di
Ritapiret.
Previous article
Next article


Leave Comments
Post a Comment