Ads Right Header

Bangunkan Negara dari Tidurnya!

Pixabay.com


Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur.  "Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati."

Ada beberapa poin yang penulis kaji dari pernyataan tersebut di atas.

Hukum Terkadang Tidur

Secara empiris, kalau dikatakan bahwa hukum terkadang tidur, maka ia pasti mengalami dua hal berikut. Hukum pernah bermimpi dan ia juga pernah tidak bermimpi.

Sebagaimana tidur sebagai sebuah aktivitas (action/actus) empiris, maka yang pertama ditunggu-tunggu oleh setiap orang ialah bermimpi ketika tidur. Untuk orang tipe ini, tidur ibarat menabur benih di musim tanam hingga tiba saatnya memanen buah atau memetik bunga pada musimnya. Buah dan bunga itu ialah mimpi. Memanen buah, Memetik mimpi. Dengan kata lain, mimpi ialah bunga tidur.

Di sini, bisa dipahami bahwa orang lebih mengafirmasi mimpi dalam tidur itu dan serentak mendepak keinginan untuk tidak bermimpi. Jadi, setiap orang menginginkan mimpi dalam tidurnya.

Dalam hukum sendiri, ia juga bisa tidur. Dua hal juga bisa menerpanya. Ia bisa bermimpi dan ia serentak pula bisa tidak bermimpi dalam tidur itu.

Kendati begitu, tidur versi hukum sangat jauh panggang dari api ekspektasi bangsa. Bukannya bermimpi, hukum kita justru tidak bisa bermimpi dalam tidurnya. Ia tidak bisa bermimpi karena ia terlelap. Ia terlelap karena ia kelelahan. Ia lelah karena ia memikul beban-beban orang; beban rakyat juga beban penguasa.

Pada titik inilah kita bisa melihat adanya celah hukum. Celah itu hanya bisa kita amati jika kita berani untuk keluar dari lelap dan lamanya tidur kita. Berkaitan dengan ini, W.S. Rendra mengatakan, "Keluarlah sebentar dari rumah mimpimu, supaya kamu bisa melihat dari luar bahwa ada begitu banyak celah dan lubang besar pada dinding-dinding rumahmu itu."

Dalam syair W.S. Rendra ini, ternyata bukan hanya celah kecil yang dilihat, tetapi juga lubang besar yang ada pada rumah mimpi (baca: hukum) itu sendiri.

Lantas, siapa yang membuat lubang besar pada hukum tersebut? Apakah penguasa? Atau apakah rakyat? Untuk yang kedua ini tidak mungkin. Rakyat tidak mungkin melubangi rumahnya (baca: negara) sendiri. Jika penguasa, untuk apa ia membuatnya? Pada aras ini, melayani kepentingan oligark bisa menjadi jawabannya.

Hukum tidak Pernah Mati

Dikatakan bahwa "hukum tidak pernah mati." Jika dilihat lebih jauh, pernyataan tersebut sebetulnya tidak boleh berdiri otonom dalam tubuh kalimatnya sendiri. Pasalnya, ada kalimat sebelumnya: "hukum terkadang tidur".

Kendati demikian, kalimat kedua berbicara tentang kekekalan hukum itu sendiri. Ia tidak pernah mati, namun selalu hidup sebagai yang abadi. Lantas, dalam hal apa saja ia menjadi kekal? Apakah ia tidak terbatas? Apakah ia abadi? Mengapa demikian?

Pertanyaan-pertanyaan di atas bisa dijawab dengan sebuah pepatah Latin yang mengatakan bahwa hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak (Ex Rejicit Superflua, Pugnantia, Incongrua).
Inilah hukum yang semestinya dipraktikkan di tengah masyarakat agar ia bisa kekal dan tidak mati.

Kekekalan hukum mesti diteropong pada hal berikut. Ia kekal sejauh bisa menolak hal yang bertentangan dan kontraproduktif dalam melahirkan bonum commune. Ia terbaca dalam konteks praktik anti-kapitalisme, anti-suap, anti-geliat uang, anti-nepotisme, anti-kolusi, anti-korupsi, anti-degradasi hak asasi, anti-kebebasan yang sewenang-wenang, anti-politik kepentingan, anti-dualisme pelayanan publik, anti-rasisme, anti-radikalisme dan lain sebagainya.

Terminologi "anti" di sini dipilih dan disematkan untuk menunjukkan betapa kokoh dan kerasnya benteng pertahanan hukum itu sendiri. Sudah semestinya ia tahan banting dan tidak mudah patah arang karena perlawanan identitas tertentu. Inilah hukum positif atau hukum yang (seharusnya) berlaku di Indonesia. Akan tetapi, ia juga bisa mati jika tidak ada yang berani menegakkannya.

Konsekuensi “Kematian” Hukum

Kematian hukum kita selama ini ditandai dengan munculnya pelbagai actus imoral yang menjamuri tubuh bangsa kita. Dalam tubuh demokrasi misalnya, adanya praktik politik kepentingan mengamini tesis ini. Esensi demokrasi kemudian digeser bahkan direduksi untuk melancarkan kepentingan pribadi. Apakah ini karena oligarki? Jika demikian, pertanyaan ini bisa menjadi awasan.

Sebagaimana ketika hukum selalu ingin tidur, ia semestinya diajak untuk tidur menghasilkan mimpi. Bukan sebaliknya, tidur terlelap dan tidak menghasilkan apa-apa. Penyair W.S. Rendra juga pernah menyebut ini sebagai kemandulan negara dalam mereproduksi mimpi khususnya mimpi yang baik. 

Hemat penulis, menyebut negara sebagai yang mandul bisa tampak artifisial jika ia terikat pada hal berikut.

Negara (baca: penguasa) bermimpi (baca: bercita-cita), namun tidak bisa memenuhi hal itu. Pada titik ini, ada alasan kuat mengapa ia tidak bisa merealisasikan hal tersebut karena tali politik kepentingan yang selalu melilitnya.

Proses berpikir dilematis di sini pun menjadi bias. Antara memilih melayani rakyat (sebagaimana mestinya) ataukah “banting stir” pelayanan kepada oligark. Selain itu, biasnya pemikiran dilematis ini berlanjut pada polemik besar. Rakyat menjadi garang dan oligark semakin girang.

Demonstrasi: Actus “Membangunkan” Negara

Hemat penulis, kegarangan rakyat di sini bisa dibaca dalam bentuk reaksi demonstrasi. Demonstrasi tersebut misalnya, menjadi tampak ke permukaan karena rakyat tidak puas dalam pelayanan negara. 

Demonstrasi itu sendiri pun tidak mesti didelegitimasi dengan cara kekerasan yang dibuat pihak keamanan negara. Alhasil, rakyat kembali berduka atas dua hal: tidak puas dalam pelayanan publik dari negara dan sekaligus hujan kekerasan pihak keamanan yang diguyurkan pada saat demonstrasi berlangsung.

Pada aras inilah, definisi demonstrasi menjadi sempit dan terbatas. Ia bukan lagi sebagai akses rakyat menuju penguasa namun petaka rakyat karena harus berkonfrontasi dengan kekerasan pihak keamanan. Hemat penulis, demonstrasi ini mesti direvitalisasi dan diimplementasi lagi secara baik. Kebaikan ini akan tampak dalam kebijaksanaan pendemo dalam melancarkan aspirasi kepada penguasa.

Pada konklusi ini, mahasiswa misalnya, diajak untuk tidak boleh lagi bergerak serampangan dan semberonoh ketika demonstrasi dilakukan. Pada saat demonstrasi berlangsung, jangan sampai ada mahasiswa yang tidak bijak mengeluarkan aspirasinya.

Alhasil, aktus lama pembakaran ban, pelemparan benda-benda tajam atau pun penggunaan bahan peledak mesti dihindari oleh mahasiswa. Inilah mahasiswa yang baik. Mahasiswa yang baik ialah mahasiswa yang kritis dan berani mengambil langkah dalam aksi demonstrasi, tetapi tetap memperhatikan rambu-rambu demonstrasi. Jadi, sudah saatnya kita lantangkan suara: "Bangunkan negara ini dari tidurnya!"


Dery Dirmanus,
Mahasiswa STFK Ledalero, Maumere, Flores - NTT,
Tinggal di Ritapiret.

Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel