SosPol
Intoleransi “Menjepit” Seruan HAM
![]() |
| Ilustrasi, pixabay.com |
Aksi intoleransi terus saja terpentas pada panggung pluralitas
bangsa. Berdasarkan catatan Setara Institute, dalam 12 tahun terakhir ada 600
kejadian intoleransi. Lebih lanjut, dalam catatan Wahid Foudation, aksi
intoleransi berupa pelanggaran kebebasan beragama terus meningkat. Pada 2018
terjadi 276 tindakan pelanggaran. Jumlah itu lebih tinggi dari tahun 2017,
sebanyak 265 pelanggaran, (kompas, 5/02/2020).
Intoleransi tentu menjadi momok bagi esensi bangsa, yakni pluralitas. Sebab, sebagian besar sikap
intoleransi menggambarkan aksi alergi terhadap keberagaman. Negara akan
dianggap gagal dalam menjalankan kewajibannya “melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah Indonesia,” jika aksi intoleransi terus saja terpentas.
Actus intoleransi yang terus
meningkat dari tahun ke tahun ini serentak menyulap ruang publik menjadi tidak lagi
kondusif untuk mengekspresikan kebebasan sesama manusia yang lain untuk
merasakan kebahagian. Ruang publik terasa angker, serentak alergi akan
keberagaman yang nota bene fakta niscaya bangsa ini. Konsekuensinya, kelompok
yang menjadi korban intoleransi merasa tidak nyaman, dan kebebasannya serasa
dipangkas dan dirampas. Pada titik ini, ada nilai HAM yang dikangkangi dalam
aksi intoleransi.
Dalam tulisan ini, penulis coba merelasikan actus intoleransi dengan HAM, dan
kemudian melihat eksistensi negara di tengah prahara kemanusiaan ini.
Intoleransi dan
HAM
Deskripsi term intoleransi mesti dirunut dari asal katanya, toleransi.
Kata toleransi berakar dari kata bahasa Latin, yaitu tolerantia, yang
artinya kelonggaran, kelembutan hati, keringanan dan kesabaran.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, toleransi yang berasal
dari kata “toleran” itu berarti bersifat atau bersikap menenggang
(menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan,
kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya) yang berbeda dan atau yang bertentangan
dengan pendiriannya.
Sejalan dengan dua pemahaman terminologis tersebut di atas, Umar
Hasyim mengartikan toleransi sebagai “pemberian kebebasan kepada sesama manusia
atau kepada sesama warga masyarakat untuk menjalankan keyakinannya atau
mengatur hidupnya dan menentukan nasibnya masing-masing, selama dalam
menjalankan dan menentukan sikapnya itu tidak melanggar dan tidak bertentangan
dengan syarat-syarat atas terciptanya ketertiban dan perdamaian dalam
masyarakat”.
Dari pengertian tersebut di atas, toleransi dapat diringkas
sebagai sebuah sikap menghargai pluralitas. Sikap toleransi menyediakan ruang ekspresi
bagi semua kelompok tanpa kecuali. Semua kelompok masyarakat bebas
mengekspresikan keyakinan atau cara hidupnya selama tidak melanggar regulasi,
atau dalam bahasanya Hasyim, “tidak bertentangan dengan syarat-syarat atas
terciptanya ketertiban dan perdamaian dalam masyarakat.”
Sementara pemahaman intoleransi merupakan kebalikan dari
pemahaman toleransi, yakni sebuah sikap yang tidak menghargai pluralitas. Sikap
yang paling dominan dalam aksi intoleransi adalah membatasi kebebasan kelompok
yang berseberangan atau yang berbeda. Intoleransi menutup ruang bagi perbedaan,
entah keyakinan religius atau ideologi, atau pun suku dan ras. Bukan perbedaan
dalam arti biologis.
Dalam aksi intoleransi, ada pembatasan ruang gerak bagi yang
lain untuk berekspresi. Pembatasan ruang gerak ini secara eksplisit mengkebiri
kebebasan kelompok sesama manusia. Dan dalam sikap intoleransi, eksistensi kelompok
berbeda (yang minor) dianggap tidak ada, tidak diperhitungkan, bahkan ditekan.
Akibatnya yang lain merasa jauh dari situasi aman (perdamaian), sebagai salah
satu syarat untuk menikmati kesejahteraan dan kebahagiaan hidup. Pada titik
ini, aksi intoleransi “menjepit” seruan HAM terkait kebebasan dan rasa aman.
George Jelinek sebagaimana dikutip Otto Gusti (2003) membagi
status HAM dalam tiga tingkatan. Pertama, status
negativus, berkaitan dengan hak dasar menusia dalam arti tradisional. Hak
dasar itu adalah kebebasan individu. Negara mesti memberikan kebebasan kepada
individu untuk mengekspresikan dirinya. Kedua, status activus, yakni hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan
politik. Ketiga, status positivus,
yakni hak – hak sosial. Di sini negara berkewajiban membangun struktur-struktur
sosial atau memberi ruang kebebasan bagi warga negera agar hak-hak dasarnya
(kebebasan) dapat dinikmati.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sistem demokrasi
Pancasila-nya sudah menyediakan ruang untuk ketiga model status HAM tersebut di
atas. Negara tidak mengintervensi terlalu jauh kehidupan privat warga negara,
ruang partisipasi dalam kehidupan politik disediakan, dan struktur sosial untuk
menunjang hak dasar warga negara dibangun.
Namun, bagi kaum minoritas, struktur sosial yang dalamnya
ada instrumen perwujudan hak dasar, tidak mudah untuk diwujudkan. Ini bisa kita
lihat dalam berbagai tragedi pelarangan pembangunan rumah ibadah di mana-mana
di sebagian seantero pertiwi ini. Derivasi ekslusif dari aksi-aksi intoleransi
semacam ini adalah tentu pembatasan kebebasan dan “pembunuhan” rasa aman bagi
sebagian kelompok (minoritas) warga negara. Mengapa ini terjadi?
Hemat penulis, ini karena minornya ketegasan negara dalam
melindungi segenap rakyat Indonesia. Sebagaimana kata Robert Endi Jaweng,
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD),
“respon pemerintah pusat selama ini cendrung lemah dalam mengatasi problem intoleransi
di daerah” (Kompas, 5/02/2020). Negara seakan terjebak dalam hegemoni
mayoritas. Di hadapan tuntutan mayoritas, negara tunduk.
Hal ini dapat kita lihat dari jumlah aktor negara yang
menjadi tokoh protagonis intoleran, yakni kepolisian, 480 tindakan, dan Pemda
383 tindakan (kompas, 16/12/2019).
Kemudian diikuti oleh ormas-ormas.
Jika intoleransi terus saja terpentas, maka ruang sosial
tidak lagi menjadi space ideal dalam mengembangkan
diri dan mewujudkan hak-hak dasar, tetapi serentak menjadi momok. Kebutuhan
sesama yang lain akan rasa aman (perlindungan) tak dipenuhi. Kebebasan ekspresi
dipangkas.
Jadi, secara eksplisit intoleransi membatasi ekspresi diri
sesama yang lain untuk mewujudkan hak-hak dasarnya. Karena itu aktor
intoleransi atau kelompok yang menolak kelompok yang berkeyakinan lain tanpa
alasan raisonal mengangkangi hak-hak dasar sesama manusia.
Kewajiban Negara
Salah satu kewajiban Negara Kesatan Repubik Indonesia
tertuang jelas dalam UDD 45, yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum …..”.
Dalam
historitas kelahiran negara, kita juga bisa memahami tugas dasar negara.
Menurut Thomas Hobbes, negara ada sebagai alternatif ideal dalam mengolah situasi
alamiah manusia yang chaos. Hobbes
menggambarkan situasi pranegara dalam adagium bellum omnium contra amnes – perang semua melawan semua.
Sementara,
bagi John Locke, negara ada untuk melindungi hak – hak dasar manusia. Bagi
Locke, alasan manusia saling berperang dalam situasi alamiah adalah untuk
mempertahankan hidup dan melindungi hak-hak dasarnya.
Jadi, keberadaan
negara merupakan sebuah kontrak sosial alternatif untuk melindungi segenap rakyat
dari pertikaian, perseteruan, dan perang. Negara ada untuk menghindari rakyat
dari situasi chaos. Ia lahir untuk
memberikan rasa aman dan perlindungan bagi komunitas manusia. Ringkasnya,
seperti kata Aristoteles, “dasar pembentukan negara adalah sebagai syarat
mutlak untuk mencapai kebahagiaan (eudaimonia)
dan pengembangan hidup manusia yang baik”.
Tragedi
intoleransi belakangan ini merupakan situasi yang tidak menciptakan kondusivitas
bagi perkembangan manusia secara umum. Intoleransi semacam aksi mengembalikan
manusia pada situasi alamiah. Ada actus
bellum omnium contra omnes di sana. Kenyamanan dan kebebasan warga negara
yang lain dibungkam oleh sesama warga yang lain, yang lebih kuat.
Karena
itu, para aktor negara (Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, legislatif,
kepolisian) hendaknya menegakkan kembali kewajiban negara, yakni melindungi
segenap rakyat. Menyediakan ruang kondusif bagi seluruh rakyat untuk mengekspresikan
kebebasan demi terwujudnya hak-hak asasi warga negara. Para aktor negara
sejatinya sehati menutup ruang bagi aksi intoleransi melalui kebijakan dan
regulasi yang jelas dan tidak diskriminatif.
Rudi Haryatno
Previous article
Next article


Leave Comments
Post a Comment